Cara Mengajukan Sertifikasi Halal ke BPJPH

WARTACIANJUR.id- Sertifikat halal kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) dari Kementerian Agama, yang mana sebelumnya diterbitkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

BPJH juga telah mengeluarkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional pada tanggal 14 Februari 2022 lalu. Logo halal BPJPH itu telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kemudian, sertifikasi halal pada sebual produk yang dilakukan oleh BPJPH bakal menggunakan logo halal baru, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH tersebut.

Syarat dokumen pengajuan sertifikathalal
Sementara itu, pengajuan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online melalui laman BPJPH. Namun, sebelum mengajukan sertifikasi halal, sebaiknya pelaku usaha sudah melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain sebagai berikut:

  1. Data pelaku usaha
    Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa dibuktikan dengan dokumen lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    Melampirkan beberapa dokumen Penyelia Halal atau auditor kehalalan internal perusahaan, seperti salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat Penyelia Halal, salinan keputusan penetapan Penyelia Halal
  2. Nama dan jenis produk
    Nama dan jenis produk milik pelaku usaha harus sesuai saat akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan
    Melampirkan dokumen mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan pada produk.
  4. Proses pengolahan produk
    Dokumen mengenai proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, penerimaan, dan penyimpanan bahan produk, hingga pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi yang bakal didistribusikan.
  5. Dokumen SJH (Sistem Jaminan Halal)
    Dokumen sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Cara mengajukan sertifikasi halal ke BPJH secara online
Apabila semua dokumen tersebut telah terpenuhi, kini pelaku usaha bisa mulai mengajukan sertifikasi halal secara online. Simak, cara mengajukan sertifikasi halal berikut ini, sebagaimana dilansir laman resmi BPJPH.

Buka laman berikut ini https://ptsp.halal.go.id dan login menggunakan akun pengguna Anda
Jika belum memiliki akun, klik opsi “Create an account”, lalu pilih jenis pengguna “pelaku usaha”, alamat e-mail aktif, dan password yang bakal dipakai buat login
Bila telah muncul notifikasi pesan masuk bahwa akun berhasil terverifikasi di alamat e-mail tersebut, lakukan login akun pengguna
Setelah login berhasil, pilih asal dari pelaku usaha, bisa luar negeri atau dalam negeri
Kemudian, masukkan NIB dari usaha milik Anda
Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.

Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH.

Unit cost atau biaya unit adalah harga yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha untuk memproduksi, menyimpan, dan menjual satu unit produknya. Sementara mandays adalah jumlah pekerja harian yang bekerja dalam satu hari di pengerjaan produk, sesuai ketentuan dari BPJPH.

Penerbitan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha
Apabila biaya pemeriksaan kehalalan produk telah dikalkulasi, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha diminta untuk melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

Apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan sertifikasi halal akan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

Jika bukti pembayaran sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui laman ptsp.halal.go.id.

MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui laman yang sama.

BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada laman ptsp.halal.go.id.

Sertifikat halal berlaku hingga empat tahun
Secara umum, pelaku usaha membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk bisa mendapat sertifikat halal. Sementara itu, masa berlaku sertifikat halal tersebut adalah empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, selama tidak ada perubahan komposisi bahan yang digunakan.

Kemudian, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan sertifikat tersebut paling lambat tiga bula sebelum masa berlakunya habis. Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda bisa melihat dokumen mekanisme pengajuan sertifikasi halal berikut ini. (Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published.