JAKARTA, WARTACIANJUR.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus mekanisme tes renang dan tes akademik dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI periode 2022.
Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini juga mencabut ketentuan larangan keturunan partai terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI), dari daftar persyaratan penerimaan prajurit pada periode yang sama.
Kebijakan ini diambil Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.
“Itu tidak usah lagi, kenapa renang? Jadi nomor tiga kenapa? Karena apa? Kita enggak fair juga ada orang yang enggak pernah renang, nanti enggak fair, sudahlah,” kata Andika, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
Andika juga menjelaskan, mekanisme penerimaan prajurit juga tak perlu lagi menerapkan tes akademik.
Menurut dia, dalam bidang akademik, cukup mengambil dari nilai ijazah.
“Menurut saya, tes akademik ini sudah ambil saja IPK, terus transkripnya, karena bagi saya yang lebih penting yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA itulah akademik mereka,” jelas Andika.
Dalam kesempatan yang sama, Andika juga memutuskan untuk memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI.
Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.
Awalnya, Andika mempertanyakan mengenai adanya ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.
“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” katanya.
“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?,” tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.
“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.
Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.
Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
“Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,” tegas Andika (kompas.com)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://www.binance.com/pt-PT/register?ref=53551167
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.info/register?ref=IHJUI7TF
You could certainly see your enthusiasm in the work you write.
The arena hopes for even more passionate writers like you
who are not afraid to mention how they believe. Always
go after your heart.
If you are going for most excellent contents like me, only pay a quick visit this web page all the time for the reason that it presents quality contents, thanks
This is the right website for anybody who would like
to find out about this topic. You realize so
much its almost tough to argue with you (not that I personally would want to…HaHa).
You definitely put a fresh spin on a subject which has been discussed for a long time.
Great stuff, just wonderful!