RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang

JAKARTA, WARTACIANJUR.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR selaku pemimpin rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” ujar Willy.

Menurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya. (Kompas.com)

2 thoughts on “RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang

Leave a Reply

Your email address will not be published.