Pendapat Ulama Soal Klepon Islami

JAKARTA – WARTACIANJUR.id – Media sosial ramai soal unggahan yang menyebut kue tradisional klepon tidak Islami. Kabar ini pun menjadi viral.

Tapi informasi itu tidak tepat dan rumor belaka. Dalam Islam, menurut ustadz Wahyul Afif All-Ghafiqi, kue klepon tetap boleh dan halal dikonsumsi.

“Tidak tepat itu. Insya Allah klepon halalan thayyiban, jika bahan untuk membuatnya halal, tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal,” kata ustadz KH Wahyul Afif Al- Ghafiqi, Selasa (21/7).

“Menganggap semua dari Timur tengah itu syar’i dan menganggap yang dari Indonesia ga syar’i, padahal dia lahir, besar dan makan makanan Indonesia semacam klepon, getuk, Tempe, awug dan lain-lain yang enggak ada di Arab,” ungkap Wahyul yang merupakan Pengasuh Taman Belajar Al-Afifiyah ini.

Wahyul menyarankan agar tiap muslim dapat menyaring informasi yang benar dari orang-orang yang tepat dan sungguh-sungguh memahami agama.

“Kalau enggak paham tentang ilmu agama ya jangan berfatwa atau bicara seakan-akan dirinya ahli agama, nanti bisa ngawur dan ricuh umat ini,” ucap Wahyul.

Wahyul pun menjelaskan setiap makanan yang halal dan baik dikonsumsi asalkan dibuat dengan halal. Kriteria halal mencakup tidak tercampur najis, diperoleh dengan cara yang baik dan halal seperti bukan dari mencuri, lalu dibeli dengan uang yang juga diperoleh dengan cara dari halal dan baik misalnya bukan dari hasil menipu atau Korupsi.

Pada daging, ketentuan halal meliputi hewan yang halal atau tidak diharamkan, diperoleh dengan jalan yang halal, disembelih dengan menyebut nama Allah.

Suatu makanan dapat pula menjadi haram Karena beberapa hal seperti :

  1. Haram karena diharamkan seperti daging Babi, daging anjing dan darah.
  2. Haram karena diperoleh dengan cara yang haram seperti hasil mencuri, korupsi, merampok, judi dan menipu.
  3. Haram karena tercampur dengan barang yang haram misalnya makanan yang dicampur minyak babi atau daging tikus.
  4. Haram karena membahayakan nyawa seperti racun.

Jika klepon dibuat dengan cara yang halal dan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, maka boleh dikonsumsi.

Wahyul menjelaskan, Islam mengatur ketentuan makanan bagi umatnya demi keberkahan dan kemaslahatan. Bagi orang yang ragu-ragu, sebaiknya makanan tersebut ditinggalkan.

“Anjuran ketika bingung Dalam menyikapi halal atau haram atau ragu-ragu (subhat), maka demi keselamatan dan kebaikan sebaiknya tinggalkanlah hal yang meragukan itu. Misalnya makanan ini masuk kategori halal atau haram, Anda bingung maka sebaiknya ya jangan dimakan, insya Allah pasti selamat,” terang Wahyul. (cnnindonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published.