JAKARTA- WARTA CIANJUR – Kabar bahagia datang dari pedangdut Ridho Rhoma yang telah bebas bersyarat dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Ridho Rhoma bebas pada Senin 2 Mei kemarin, setelah mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri.
Di hadapan awak media, Ridho pun mengucap syukur karena lebaran tahun ini dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga besarnya.
Tak lupa permintaan maaf juga keluar dari mulut pelantun lagu Menunggu itu.
“Terima kasih teman-teman alhamdulillah di hari raya ini saya mendapt kabar gembira saya bisa kembali bersama keluarga ngumupul,” kata Ridho Rhoma di Lapas Cipinang, Senin (2/5/2022).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan dan dinyatakan bebas bertepatan pada hari lebaran Idul Fitri.
“Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun, kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat,” kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin (2/5/2022).
Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021.
Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Tribunews.com)
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.